Bandung, 21 Maret 2024 – Aparat Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar berhasil membongkar praktik judi toto gelap (togel) yang meresahkan masyarakat Kota Bandung. Dalam penggerebekan yang dilakukan di sebuah rumah di Jalan Binong Jati, Desa Binong Jati, Kecamatan Batununggal, polisi menangkap dua orang pelaku berinisial RP dan S yang diduga berperan sebagai bandar togel.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya perjudian togel jenis Sydney, Singapura, dan Hongkong di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan mendalam dan berhasil mengidentifikasi rumah yang dijadikan markas judi togel tersebut.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, Kombes Pol Jules A Abbast, menjelaskan bahwa setelah dilakukan penyelidikan, RP dan S terbukti sebagai agen sekaligus bandar judi togel. Keduanya menjalankan bisnis haram tersebut dari rumah mereka, menerima pasangan togel dari para pemasang dan mengelola hasil judi.
"Kami telah melakukan penyelidikan dan memastikan bahwa RP dan S adalah agen sekaligus bandar judi togel. Mereka telah menjalankan bisnis ilegal ini dari rumah mereka," ujar Kombes Pol Jules A Abbast.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan praktik judi togel, antara lain:
- Uang tunai sebesar Rp 1.283.000
- 57 lembar kertas bukti pasang togel
- Dua buah ballpoint
- Lima unit ponsel
- Dua papan tabel shio* Sebuah papan keluar undian togel
- Sebundel kertas kosong
Seluruh barang bukti tersebut telah disita dan dibawa ke kantor Ditreskrimum Polda Jabar untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kedua pelaku juga telah diamankan dan akan menjalani proses hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Pengungkapan kasus judi togel ini merupakan bukti keseriusan aparat kepolisian dalam memberantas segala bentuk perjudian ilegal yang meresahkan masyarakat.